PUASA DI BULAN RoMADLON
Diwajibkannya puasa atas ummat Islam karena mempunyai hikmah
yang dalam. Yaitu merealisasikan ketakwaan kepada Allan swt. Di dalam surat
al-Baqarah ayat 183 Sebagaimana disebutkan :
[Hai orang - orang yang beriman diwajibkan atas kalian untuk
berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalain
bertakwa].
Kadar takwa tersebut terlihat dalam tingkah laku, mau
melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya, disebutkan dalam surat
Al-Baqarah ayat 185 :
[ (Beberapa hari yang ditentukan
itu ialah) bulan Ramadhan, dimana bulan yang di dalamnya diturunkan permulan
dari al-Qur'an, sebagaimana untuk petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk, dan pembeda (antara yang haq dan
bathil). Maka dari itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu juga ].
Ayat ini menjelaskan alasan yang melatarbelakangi mengapa
puasa diwajibkan di bulan Ramadhan, kenapa tidak di bulan yang lain.
Sesungguhnya Allah mengisyaratkan hikmah puasa bulan Ramadhan, karena Ramadhan
adalah bulan yang penuh berkah dan yang diistimewakan Allah dengan menurunkan
kenikmatan terbesar di dalamnya, diantaranya al-Qur'an al-Karim yang akan
menunjukan manusia ke jalan yang lurus. Bulan Ramadhan juga merupakan pengobat hati, petunjuk bagi orang-orang yang
beriman dan bertaqwa, sebagai pembersih hati serta penenang jiwa-raga. Itulah nikmat
terbesar dan teragung. Oleh karena itu wajib bagi orang-orang yang mendapat
petunjuk untuk bersyukur kepada Sang Pemberi Nikmat tiap pagi dan sore.
Bila puasa telah diwajibkan kepada umat terdahulu, niscaya adakah
puasa yang diwajibkan atas umat Islam sebelum Ramadhan?
Jumhur ulama dan sebagian pengikut Imam Syafi'i berpendapat
bahwa tidak ada puasa yang pernah diwajibkan atas umat Islam sebelum bulan
Ramadhan. Dimana pendapat ini dilandaskan pada hadis Nabi saw. diriwayatkan
oleh Mu'awiyah :
[Hari ini adalah hari
Asyura', Allah tidak mewajibkannya atas
kalian atau siapa diatantara kalian yang mau silahkan berpuasa, yang tidak juga
boleh meninggalkannya ]
Sedangkan madzhab Hanafi mempunyai pendapat lain : yakni puasa yang diwajibkan pertama kali atas umat
Islam adalah puasa Asyura'. Ketika datang Ramadhan Asyura' dirombak (mansukh). Perlu
diketahui madzhab ini mengambil dalil haditsnya Ibn Umar dan Aisyah ra : yang diriwayatkan dari Ibn 'Amr ra “ bahwa Rosululloh. Melaksanakan
puasa hari Asyura' dan memerintahkannya (kepada umatnya) untuk berpuasa pada
hari itu. Namun ketika datang Ramadhan maka puasa Asyura' beliau tinggalkan, ketika
itu Abdullah (Ibnu 'Amr) juga tidak berpuasa dulan itu". (H.R. Bukhari).
[Diriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa orang-orang Quraisy
biasa melakukan puasa Asyura' pada masa jahiliyah. Ketuka itu Rasulullah juga memerintahkan
untuk berpuasa hari Asyura' sampai diwajibkannya puasa Ramadhan. Dan Rasul
bersabda , sesunggunya barang siapa ingin berpuasa Asyura' silahkan berpuasa, kalau
tidak juga tidak apa-apa (tidak diharuskan)]. (hadist riwayat Bukhari dan
Muslim).
Pada masa-masa sebelumnya, Nabi Muhammad s.a.w biasa
melakukan puasa Asyura' sejak sebelum hijrah dan terus berlanjut sampai usai
hijrah. Namun ketika hijrah ke Madinah beliau mendapati orang Yahudi sedang
berpuasa (Asyura'), sedangkan beliau pun ikut berpuasa seperti mereka dan
manyerukan ke ummatnya untuk melakukan puasa itu.
Hal ini sesuai dengan wahyu secara mutawattir
(berkesinambungan) dan ijtihad yang tidak hanya berdasar hadist Ahaad (hadis
yang diriwayatkan oleh tidak lebih dari satu orang saja). Diriwayatkan oleh Ibn
Abbas ra : pada waktu Nabi saw sampai di
Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi sedang melakukan puasa Asyura', kemudian
beliau bertanya, (puasa) apa ini? Lalu mereka menjawab : hari ini adalah hari
Nabi Saleh as, dimana hari ketika Allah swt memberi kemenangkan Bani Israel
atas musuh-musuhnya, kamudian Musa as. melakukan puasa pada hari itu juga. kemudian
Nabi saw mengatakan : aku lebih berhak atas Musa dari kalian. selanjutnya
beliau melaksanakan puasa tersebut dan memerintahkan (kepada
sahabat-sahabatnya) berpuasa. (Hadist riwayat Bukhari).
Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun kedua
hijriyah, sebagaimana madzhab Abi Hanifah, kemudian kewajiban puasa Asyura
terombak (mansukh). Sedangkan menurut madzhab lainnya, berkewajiban puasa
Ramadhan itu hanya merombak kesunnahan puasa Asyura'.
Dalam hal ini kewajiban puasa Ramadhan berlandaskan pada Al-qur'an
karim, as sunnah, Ijma. "Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Umar, bahwa dia telah
mendengar Rasulullah saw bersabda : sesungguhnya islam berdiri atas lima
perkara : bersaks tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan
sholat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah (Makkah) dan berpuasa di bulan
Ramadhan."
Kata 'al-haj' (haji) didahulukan sebelum kata 'al-shaum'
(puasa), karena menunjukkan pelaksanaan ibadah haji lebih banyak menuntut
pengorbanan waktu dan harta. Sedangkan dalam riwayat lain berpendapat, kata
'al-shaum' didahulukan, sebab kewajiban puasa lebih merata (bisa dilaksanakan
oleh mayoritas umat Islam) dari pada haji.
Berkewajiban puasa Ramadhan sangat jelas. Dan barang siapa
yang mengingkari atau mengabaikan keberadaannya dia termasuk orang kafir, namun
kecuali mereka yang hidup pada zaman Islam masih baru atau orang yang hidup
jauh dari ulama.
Posting Komentar