Pembatal-Pembatal
Puasa
Hal-hal yang membatalkan
puasa, di antaranya adalah :
a) Makan dan minum
b) Jima’ (bersetubuh)
c) Mengeluarkan mani dengan
sengaja
d) Murtad (keluar dari Islam)
e) Memasukkan sesuatu yang
berfungsi sebagai makanan dan minuman ke dalam tubuh, seperti tranfusi darah, dan
injeksi atau infus.
f) Keluarnya darah haidh dan
nifas pada wanita
g) Muntah dengan sengaja
Hal-Hal yang diperbolehkan dan tidak membatalkan Puasa
Hal-hal
yang boleh dilakukan oleh orang yang puasa dan tidak membatalkan puasa, diantaranya
adalah :
- Makan dan minum karena lupa atau mengira
fajar belum terbit. Sabda Rasulullah :
مَنْ
نَسِيَ وَ هُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمََّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا
أَطْعَمَهُ اللهُ وَ سَقَاهُ
Barangsiapa yang makan atau
minum karena lupa sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka sempurnakanlah
puasanya karena itu adalah makanan dan minuman dari Allah.
(Hadist Riwayat Bukhary dan Muslim)
- Memakai celak atau obat mata
- Mencicipi rasa makanan asal tidak
tertelan
- Kemasukan sesuatu ke dalam perut tanpa
disengaja, seperti debu, berkumur-kumur atau istinsyaq (mengisap air ke
dalam hidung)
- Memakai obat tetes mata, telinga atau
luka meskipun terasa di tenggorokannya
- Mencium bau-bauan
- Berkumur-kumur atau istinsyaq (mengisap
air ke dalam hidung) asalkan tidak berlebih-lebihan sehingga air tidak
masuk ke perut
- Bersiwak atau sikat gigi
- Mendinginkan badan dengan cara mandi
atau membasahi pakaiannya
- Mencium isteri
- Kop (berbekam)
Posting Komentar