اَللّهُمَّ اَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ وَاِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ وَاَدْخِلْنَا اْلجَنَّةَ دَارَالسَّلاَمِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَاذَاْلجَلاَلِ وَاْلاِكْرَامِ

Anjuran Melaksanakan Puasa dan Tarawih di Bulan Ramadhan

Jumat, 12 Juli 20130 komentar




Merupakan anjuran Nabi SAW menghidupkan malam Ramadhan dengan memperbanyak shalat. Hal itu juga dapat terpenuhi dengan mendirikan Tarawih disepanjang malamnya. Kebenaran adanya perintah  shalat Tarawih secara turun temurun sejak Nabi SAW hingga sekarang merupakan dalil yang tidak dapat dibantah akan masyru’iyahnya. Maka dari itu para ulama menyatakan dalam hal tersebut. Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ بِعَزِيمَةٍ وَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi SAW sangat menganjurkan qiyam Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Dan kemudian Nabi SAW bersabda: Siapa saja yang mendirikan shalat di malam Ramadhan penuh dengan keimanan dan harapan maka ia diampuni dosa-dosa yang telah lampau (Muttafaq ‘alaihi, lafazh imam Muslim dalam shahihnya: 6/40)

Perintah untuk berjamaah pada shalat terawih ramadhan

Pada awalnya shalat Tarawih dilaksanakan Nabi SAW dengan sebagian sahabat secara berjamaah di masjid Nabawi, akan tetapi setelah berjalan tiga malam, Nabi SAW membiarkan para sahabat melakukan Tarawih secara sendiri-sendiri. Pada akhirnya di kemudian hari, Umar bin Khattab ra. menyaksikan adanya fenomena shalat Tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi, maka terbesit dalam diri Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklan shalat Tarawih berjamaah yang dipimpin Ubay bin Kaab. Yang sebagaimana tertulis dalam hadits muttafaq alaihi riwayat ‘Aisyah ( al-Lu’lu’ wal Marjan: 436).

Dari sini mayoritas ulama menetapkan sunnahnya perintah  shalat Tarawih secara berjamaah ( lihat syarh Muslim oleh Nawawi : 6/39)

Wanita MelaksanakanTarawih

Pada dasarnya keutamaan wanita dalam menjalankan shalat, dan termasuk shalat Tarawih lebih baik dalam rumahnya. Akan tetapi jika tidak ke masjid dia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakannya maka kepergiannya ke masjid untuk hal tersebut akan memperoleh kebaikan yang sangat banyak. Maka pelaksanaannya tetap memperhatikan etika wanita ketika berada diluar rumah.















Jumlah Rakaat Tarawih Ramadhan

Dalam riwayat Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan Tarawih. Begitu juga riwayat ‘Aisyah ra. Menjelaskan tentang tiga malam Nabi SAW mendirikan Tarawih bersama para sahabat tidak menyebutkan jumlah rakaatnya, maupun dalam riwayat ‘Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh Nabi SAW tentang jumlah rakaat shalat malam baik di dalam maupun di luar Ramadhan. Akan tetapi  riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu shalat malam. Maka hal itu terlihat pada kecenderungan para ulama yang meletakkan riwayat ini pada bab shalat malam secara umum, contohnya imam Bukhari meletakkannya pada bab shalat tahajud, imam Malik dalam Muwatha’ pada bab shalat Witir Nabi SAW. ( lihat Fathul Bari 4/250:  Muwatha’ dalam Tanwir Hawalaik: 141). Dalam hal tersebut memunculkan perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39 rakaat.

Akar persoalan ini sesungguhnya kembali pada riwayat-riwayat sebagai berikut:

  1. Hadits Aisyah RA :

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ

Artinya: Nabi tidak pernah melakukan shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di dalam maupun di luar Ramadhan ( al-Fath : ibid).

  1. Imam Malik dalam Muwatha’-nya meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk melaksanakan shalat Tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang. Akan tetapi dalam riwayat Yazid bin ar-Rumman bahwa jumlah rakaat yang didirikan di masa Umar bin Khattab 23 rakaat ( al-Muwatha’ dalam Tanwirul Hawalaik : 138)

  1. Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar ra dan Ali ra. Beserta sahabat lainnya menjalankan shalat Tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir). Dan pendapat ini didukung oleh ats-Tsauri, asy-Syafi’i dan Ibnu Mubarak (Lihat Fiqhu Sunnah:1/195)

  1. Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz kaum muslimin shalat Tarawih hingga 36 rakaat ditambah Witir tiga rakaat. Dalam hal ini dikomentari imam Malik bahwa masalah tersebut sudah lama menurutnya (al-Fath: ibid ).

  1. Imam asy-Syafi’i dari riwayat az-Za’farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan Tarawih di Madinah dengan 39 rakaat, di Makkah 33 rakaat, menurutnya hal tersebut memang memiliki kelonggaran (al-Fath : ibid)
  













Dari riwayat diatas jelas akar persoalan dalam jumlah rakaat tarawih bukanlah persoalan jumlah melainkan kualitas rakaat yang hendak didirikan, Ibnu Hajar berpendapat: Bahwa perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat Tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. namun dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam asy-Syafi’i: kalau shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Jika shalatnya pendek dan jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, dan aku lebih senang pada yang pertama. Kemudian beliau juga menyatakan bahwa orang yang menjalankan Tarawih 8 rakaat dengan Witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi SAW dan yang melaksanakan dengan shalat 23 mereka telah mencontoh Umar ra sedang yang menjalankan 39 rakaat atau 41 mereka telah mencontoh salafu saleh dari generasi sahabat dan tabiin. Dan bahkan menurut imam Malik ra hal itu telah berjalan lebih dari ratusan tahun.

Hal yang sama juga diungkapkan imam Ahmad ra bahwa tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat Tarawih melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/250 dst ) Imam az-Zarkani mencoba menetralisir persoalan ini dengan menukil pendapat Ibnu Hibban bahwa Tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang namun bergeser menjadi 20 rakaat (tanpa witir) setelah melihat adanya fenomena keberatan umat Islam dalam mendirikannya. Bahkan hingga bergeser menjadi 36 (tanpa witir) dengan alasan yang sama. (Lihat hasyiah Fiqhu Sunnah :1/195)

Dengan demikian tidak ada alasan yang mendasar untuk saling mendebatkan satu dengan yang lain dalam jumlah shalat Tarawih apalagi menjadi sebab perpecahan umat yang bersatunya adalah sesuatu yang wajib. Jika kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi konsens dalam shalat Tarawih adalah kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar menjadi media komunikatif antara hamba dan Rabb-Nya lahir dan batin sehingga berimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nya dimanapun berada.

Cara Melaksanakan Shalat Tarawih Ramadhan

  1. Dalam hadits Bukhari riwayat ‘Aisyah menjelaskan bahwa cara Nabi SAW dalam menjalankan shalat malam adalah dengan melakukan tiga kali salam masing-masing terdiri 4 rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang panjang pula ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat Fathul Bari : Ibid) 


 














  1. Bentuk lain yang mendapatkan penegasan secara qauli dan fi’li juga menunjukkan bahwa shalat malam dapat pula dilakukan dua rakaat-dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ibnu Umar ra menceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara Rasulullah SAW mendirikan shalat malam beliau menjawab:” Shalat malam didirikan dua rakaat dua rakaat jika ia khawatir akan tibanya waktu Shubuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat (Mutaffaq alaihi al-Lu’lu’ wal Marjan : 432). Hal ini ditegaskan fi’liyah Nabi SAW dalam hadits Muslim dan Malik ra (lihat Syarh Shaih Muslim 6/ 46-47; Muwatha’ dalam Tanwir: 143-144)

  1. Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi SAW terkadang melakukan Witir/ menutup shalatnya dengan satu rakaat dan terkadang menutupnya dengan tiga rakaat.

Dengan demikian shalat malam termasuk Tarawih dapat didirikan dengan dua rakaat dua rakaat dan ditutup dengan satu rakaat ataupun empat rakaat empat rakaat dan ditutup dengan tiga rakaat.


Share :

Posting Komentar

 

Copyright © 2011. Meniti Ridlo Ilahi - All Rights Reserved
Published by El Fakir Abi Salwa
Proudly powered by Blogger